Invalid Date
Dilihat 79 kali
Evaluasi Peraturan Desa Mengenai Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa
Pada tanggal 11 Maret 2025, Kantor Camat Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan evaluasi peraturan desa terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan desa dan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan terhadap APBDesa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Evaluasi ini mencakup peninjauan terhadap dokumen-dokumen pendukung perubahan APBDesa, termasuk dasar hukum perubahan, rincian perubahan pendapatan dan belanja, serta justifikasi atas perubahan yang diajukan. Proses evaluasi dilakukan secara cermat dan teliti untuk mengidentifikasi potensi permasalahan dan memastikan bahwa perubahan APBDesa tidak merugikan kepentingan masyarakat desa.
Pelaksanaan evaluasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola keuangan desa secara efektif dan efisien. Dengan adanya evaluasi yang komprehensif, diharapkan perubahan APBDesa dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di masing-masing desa di Kecamatan Bajeng Barat. Kehadiran perwakilan dari berbagai desa di kecamatan tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Kegiatan ini juga menjadi forum diskusi dan koordinasi antar pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam rangka optimalisasi pengelolaan keuangan desa.
Penulis: dzulqadri furqanullah
Bagikan:
Desa Bontomanai
Kecamatan Bajeng Barat
Kabupaten Gowa
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini