Invalid Date
Dilihat 230 kali
Pemerintah Desa Bontomanai, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa menyelenggarakan kegiatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2024 bertempat di Desa Bontomanai.
Penetapan APBDES merupakan agenda penting dalam siklus pemerintahan desa. APBDES merupakan instrumen fundamental bagi pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa. Melalui penetapan APBDES, pemerintah desa mengalokasikan sumber daya keuangan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Proses penetapan APBDES Tahun Anggaran 2025 di Desa Bontomanai melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan penganggaran desa diharapkan dapat mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
APBDES Tahun Anggaran 2025 Desa Bontomanai disusun dengan memperhatikan prioritas pembangunan desa yang telah ditetapkan sebelumnya. Prioritas tersebut mencakup berbagai bidang, antara lain pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pengembangan ekonomi lokal. Dengan ditetapkannya APBDES, diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Desa Bontomanai dapat berjalan secara efektif dan efisien. Pemerintah desa berkomitmen untuk mengelola APBDES secara transparan dan akuntabel demi terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat.
Penulis: Administrator
Bagikan:
Desa Bontomanai
Kecamatan Bajeng Barat
Kabupaten Gowa
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini