
Invalid Date
Dilihat 3 kali

Aula Kantor Desa Bontomanai, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa menjadi saksi pelaksanaan acara penting pada tanggal 19 November 2025. Pemerintah Desa Bontomanai secara resmi menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025.
Acara penetapan ini dihadiri oleh seluruh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, perwakilan lembaga desa, serta unsur-unsur penting lainnya yang berperan dalam pembangunan Desa Bontomanai. Proses penetapan peraturan desa ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pembahasan dan evaluasi mendalam terhadap kebutuhan serta prioritas pembangunan desa.
Perubahan Kedua APBDesa Tahun Anggaran 2025 ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai dinamika pembangunan yang terjadi, serta mengoptimalkan alokasi anggaran untuk program-program yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat. Dengan adanya penetapan ini, Pemerintah Desa Bontomanai berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, demi mewujudkan kesejahteraan seluruh warga Desa Bontomanai.
Penetapan Peraturan Desa ini juga menandai komitmen Pemerintah Desa dalam menjalankan amanah yang diberikan oleh masyarakat, serta upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di segala bidang. Diharapkan, dengan perubahan APBDesa ini, Desa Bontomanai dapat semakin maju dan mandiri.
Penulis: Administrator
Bagikan:

Desa Bontomanai
Kecamatan Bajeng Barat
Kabupaten Gowa
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini